Sepeda Motor

23.12.10
Sepeda motor adalah kendaraan roda dua yang digerakkan oleh motor dan dapat ditumpangi oleh dua orang. Sepeda motor memiliki kecepatan seperti halnya mobil. Pengemudinya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) jika menggunakan sepeda motor di jalanan umum.

Referensi: Kamus Pengetahuan Umum

Informasi/Berita tentang Sepeda Motor ini dipublikasikan pada hari Kamis, 23 Desember 2010

-
 
beritasi.blogspot.com - sitemap