Sepeda motor adalah kendaraan
roda dua yang digerakkan oleh motor dan dapat ditumpangi oleh dua orang. Sepeda motor memiliki kecepatan seperti halnya
mobil. Pengemudinya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) jika menggunakan sepeda motor di jalanan umum.
Referensi: Kamus Pengetahuan Umum
Informasi/Berita tentang Sepeda Motor ini dipublikasikan pada hari Kamis, 23 Desember 2010