Film Hollywood Kembali Masuk Indonesia

11.6.11
Kabar gembira bagi pecinta film Hollywood, walaupun importir film Motion Pictures Association (MPA) belum melunasi tunggakan bea masuk pada pemerintah, film Hollywood kembali dipastikan masuk ke Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan bahwa pemerintah mendahulukan supaya dapat masuk lagi ke Indonesia, usai rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/6/11), sedangkan masalah tunggakan pajak dapat diselesaikan dengan mekanisme lain.

"Datang dulu filmnya, itu urusan perpajakan kan ada pengadilannya. Target kita film masuk dulu normal, karena itu yang diminta," ujar Jero Wacik.

Dengan demikian, gedung-gedung bioskop pun kembali ramai sehingga terhindar dari kebangkrutan, sambung dia.

Jero Wacik menjelaskan bahwa para importir boleh kembali memasukkan film-film luar setelah Kementerian Keuangan pada pekan depan mengeluarkan Surat Keputusan yang memperbaharui pajak impor film asing.

"Semua boleh impor menunggu SK itu. Kalau itu sudah keluar, semua film hollywood bisa masuk lagi. Itu target kita sehingga gedung bioskop ramai lagi," katanya.

SK itu pada prinsipnya menyederhanakan pajak impor film asing menjadi satu macam saja yang disebut pajak spesifik. Tadinya, pemerintah memberlakukan tiga jenis pajak untuk impor film asing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak royalti, dan pembayaran bea masuk.

Sekalipun begitu, Jero memastikan bahwa nominal pajak tersebut akan lebih besar dari yang sebelumnya dikenakan oleh pemerintah kepada para importir film tersebut.

"Dulu sudah terlalu lama pajaknya kecil, sekarang dinaikkan. Importirnya mau, malah mereka yang mengusulkan kalau sekian cocok sudah," ujarnya.

Akan tetapi, Jero tidak dapat menyebutkan besaran pajak tersebut dengan alasan lupa.

Sampai sekarang ini, baru satu dari tiga importir film asing yang melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp9 miliar, yaitu PT Amero Mitra. Namun, perusahaan tersebut khusus mengimpor film-film non MPA (Motion Pictures Association).

Sementara dua perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA yang tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk impor film termasuk pembayaran dendanya.

Sampai saat ini Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan pajak, menurut Jero.

Informasi/Berita tentang Film Hollywood Kembali Masuk Indonesia ini dipublikasikan pada hari Sabtu, 11 Juni 2011

-
 
beritasi.blogspot.com - sitemap